apakah satpol pp pns

apakah satpol pp pns

Apakah Satpol PP Termasuk PNS atau Bukan? Ini Jawabannya. Menurut pasal yang jelas, Satpol PP termasuk PNS. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Namun, masih ada banyak Satpol PP yang berstatus non-PNS karena beberapa faktor, seperti honorer atau outsourcing. Meskipun demikian, Satpol PP memiliki wewenang yang penting, seperti dapat menggunakan senjata api dan melakukan penyidikan saat terjadi pelanggaran Perda/Perkada. Bahkan, Satpol PP bisa diangkat menjadi penyidik PNS sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah. Namun, ada kekhawatiran dari beberapa pihak terkait kurangnya PPNS di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, beberapa anggota Satpol PP menuntut diangkat menjadi PNS, bukan PPPK. Mereka juga meminta regulasi yang jelas terkait mekanisme perekrutan Satpol PP hingga menjadi PNS. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, manajemen PPPK diatur dengan berbeda dengan manajemen PNS. Beberapa poin manajemen yang tidak ada pada PPPK adalah pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah aparatur pemerintah daerah yang bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan. Jadi, Satpol PP termasuk PNS dan memiliki berbagai wewenang penting. Namun, masih ada kekurangan dalam jumlah PPNS di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, regulasi yang jelas dan mekanisme perekrutan perlu ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan Satpol PP di seluruh Indonesia.