pp 60 2008

pp 60 2008

PP No. 60 Tahun 2008 - JDIH BPK RI adalah aturan pemerintah yang dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan ini berisi tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang bertujuan untuk menjaga mutu hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah. PP 60/2008 juga menetapkan bahwa secara berkala dilakukan telaahan sejawat untuk menjaga mutu hasil audit tersebut. Namun demikian, masih terdapat kebingungan mengenai peer review yang dilakukan terhadap BPKP. PP 60/2008 sebaiknya memberikan penjelasan yang lebih jelas tentang siapa yang berhak melakukan peer review terhadap BPKP. Sebagai aturan pemerintah, PP No. 60 Tahun 2008 - JDIH BPK RI merupakan sumber penting dalam menjaga pengendalian intern pemerintah yang baik dan mencegah kekurangan perbendaharaan di lingkungan badan pemerintahan. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mematuhi isi aturan tersebut agar dapat menjalankan tugas pemerintahan dengan baik dan efektif.