login pendataan

login pendataan

Pendataan Non ASN - Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) Pendataan Non ASN adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Peraturan ini memerlukan instansi pemerintah untuk mempertahankan 2 jenis pegawai - PNS dan PPPK - sampai tanggal 28 November 2023. Portal Buku Panduan Pendataan Non-ASN Pendataan Non ASN. Link untuk beranda Pendataan Non ASN dapat diakses di bawah ini. Pendataan Non ASN dilakukan oleh BKN untuk menginventarisasi tenaga kerja non-ASN di instansi pemerintah. Bagi tenaga kerja non-ASN yang ingin mendaftar atau mengubah data, dapat login ke portal https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password. Login administrator beberapa aplikasi seperti Pendataan Non ASN 2022, Pendataan Pajak, Aplikasi Pendataan AKMI, dan Emis Madrasah juga tersedia. Pendataan ini bertujuan untuk memetakan jumlah tenaga non-ASN di instansi pemerintah tanpa pengangkatan langsung. Untuk informasi lebih lanjut, dapat membaca SE Menteri PANRB No. B/1917/M.SM.01.00/2022. Terdapat juga aplikasi Pendataan Perpustakaan Berbasis Wilayah yang membantu pengumpulan data dan informasi terkait perpustakaan.