pp no 9 tahun 1975

pp no 9 tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 berkaitan dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan T.E.U. Indonesia. PP Tahun 1975 ini ditetapkan pada tanggal 31 Maret 1975 dan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1975. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan PP ini dengan tujuan memperlancar pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam PP ini terdapat berbagai peraturan pelaksanaan, seperti masalah pencatatan perkawinan, tatacara pelaksanaan perkawinan, tatacara perceraian, dan cara mengajukan gugatan perceraian. Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersamaan dengan Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 menjelaskan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian. Untuk mendukung pelaksanaan PP ini, juga terdapat petunjuk teknis pelaksanaan yang dikeluarkan. PP Nomor 9 Tahun 1975 merupakan salah satu peraturan penting dalam bidang perkawinan di Indonesia dan masih tetap berlaku hingga saat ini.