pesangon pns golongan 3

pesangon pns golongan 3

Berikut adalah daftar gaji pensiunan PNS lengkap per golongan: - PNS golongan I: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900 - PNS golongan II: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000 - PNS golongan III: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800 - PNS golongan IV: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900 Selain itu, pensiunan janda/duda PNS juga akan memperoleh pesangon dengan besaran sebagai berikut: - Pensiunan janda/duda PNS golongan I: Rp 1.170.600 - Pensiunan janda/duda PNS golongan III: antara Rp 1.786.100 hingga Rp 3.453.300 - Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: antara Rp 2.111.400 hingga Rp 4.243.600 Untuk orangtua dari PNS yang meninggal, besaran gaji pokok yang diberikan adalah sebagai berikut: - Orangtua PNS golongan I: antara Rp 312.160 hingga Rp 386.960 Harap dicatat bahwa besaran tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti golongan atau ruang jabatan PNS, serta ketentuan lokal yang berbeda-beda di beberapa daerah. Semua informasi ini diberikan sebagai bentuk transparansi bagi masyarakat, terkait besaran gaji pensiunan dan pesangon PNS.