tokoh perumus demokrasi pasal 33

tokoh perumus demokrasi pasal 33

Tokoh Indonesia yang terkenal sebagai perumus demokrasi ekonomi yang tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 adalah Bung Hatta, Ir. Soekarno, dan Ki Hadjar Dewantara. Ketiganya memegang peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan menentukan arah kebijakan ekonomi nasional. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan, yang artinya sistem ekonomi yang digunakan dan dikembangkan seharusnya tidak menggunakan asas persaingan dan individualistik. Sejumlah ekonom yang terlibat dalam proses perubahan Pasal 33 UUD 1945 gagal memahami posisi dan kedudukan pasal tersebut. Artikel ini merupakan tinjauan sejarah hukum atas kedudukan Pasal 33 UUD 1945 dalam konstitusi dan alam pikir keindonesiaan. Pada tahun 1932, Bung Karno menulis di koran 'Suluh Indonesia Muda' tentang sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Ia menyatakan bahwa nasionalisme yang diperjuangkannya sangatlah berbeda dengan nasionalisme di Eropa, dan bentuk demokrasi yang diperjuangkannya pun berbeda dengan demokrasi ala Eropa. Rumusan dari tokoh-tokoh pendiri bangsa ini, terutama Bung Hatta dan Ir. Soekarno, dijabarkan dengan baik dalam Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini menguraikan prinsip demokrasi ekonomi, yang menyatakan bahwa perekonomian harus berdasarkan demokrasi ekonomi dan kemakmuran untuk semua orang. Sistem ekonomi di Indonesia dikenal sebagai demokrasi ekonomi, yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan produksi dilakukan oleh seluruh masyarakat di bawah kepemilikan atau pimpinan anggota masyarakat. Demokrasi ekonomi ini termanifestasikan dalam ekonomi kerakyatan yang tercantum dalam UUD 1945. Konsep demokrasi ekonomi Indonesia, sesuai dengan paham kolektivisme, menempatkan kepentingan masyarakat pada posisi utama. Dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, disebutkan bahwa yang diutamakan dalam demokrasi ekonomi adalah kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran individu. Pada tahun 2002, Pasal 33 ini ditambah dengan 2 ayat baru yang menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan. Buku-buku sejarah juga mencatat bagaimana landasan perkoperasian masuk ke dalam konstitusi negara, yakni melalui upaya dari para tokoh pendiri bangsa yang mengajukan beberapa poin yang pada akhirnya menjadi UUD 1945 Pasal 33 ayat 1. Pasal ini memuat falsafah perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan, yang pada akhirnya melahirkan konsep demokrasi ekonomi dalam ekonomi kerakyatan.