uang koin 500

uang koin 500

Benar Uang Koin Rp500 Bisa Ditukar Rp750.000? Begini Kata BI Belakangan ini beredar video di aplikasi TikTok yang menyebut uang koin Rp500 berwarna kuning bisa ditukar dengan nilai senilai Rp750.000. Video ini diunggah oleh akun TikTok @arumhajj dan segera menjadi viral. Namun demikian, Bank Indonesia (BI) membantah klaim bahwa uang koin Rp500 bisa ditukar dengan nilai sebesar itu. Selain itu, akun Twitter @txtdarionlshop juga menyampaikan kabar bahwa uang koin Rp500 bisa dijual dengan harga mencapai Rp300 juta. Namun, BI telah mencabut dan menarik uang koin Rupiah logam pecahan Rp500 gambar melati, tahun emisi 1991 dan 1997. Cara dan syarat penukaran uang koin sawit Rp1.000 dan melati Rp500 dapat dilihat di website resmi BI. Meskipun uang koin kuno atau langka sering kali memiliki harga tinggi dan banyak dicari oleh kolektor, BI mengingatkan masyarakat bahwa uang koin pecahan Rp500 bergambar bunga melati emisi tahun 2000 sudah tidak berlaku dan seharusnya tidak diperjualbelikan. Pasalnya, uang tersebut telah dicabut dan ditarik oleh BI. Hal ini sejalan dengan kebijakan BI yang menyatakan, tiga jenis uang koin yaitu pecahan Rp500 tahun emisi 1991, Rp1.000 tahun emisi 1993, dan Rp500 tahun emisi 1997 dicabut dan ditarik berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk masa edar yang cukup lama dan material bahan logam yang dipakai. Selain itu, BI juga menekankan bahwa uang koin bukan hanya sebagai alat pembayaran tetapi juga sebagai alat koleksi. Namun, masyarakat harus memahami bahwa uang koin yang telah dicabut dan ditarik oleh BI tidak dapat digunakan sebagai pembayaran sah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan jenis uang koin yang masih berlaku dan diproduksi oleh BI untuk melakukan transaksi yang sah.