pp nomor 9 tahun 1975

pp nomor 9 tahun 1975

PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan peraturan yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 1975 oleh Presiden Republik Indonesia. Peraturan ini berisi tentang tata cara pelaksanaan perkawinan di Indonesia, di mana setiap calon pengantin diwajibkan memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat setidaknya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilaksanakan. PP No. 9 Tahun 1975 juga menetapkan aturan tentang perceraian, di mana salah satu pihak bisa diajukan cerai jika pasangannya berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi, atau hal-hal lain yang sulit disembuhkan. Terdapat penelitian yang dilakukan terkait penerapan PP No. 9 Tahun 1975 tentang poligami di Pengadilan Agama Palu, serta daftar lengkap peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang termasuk di dalamnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.