anak angkat yang durhaka

anak angkat yang durhaka

Menurut Kompilasi Hukum Islam, status anak angkat tidak sama dengan anak kandung karena hubungan antara orang tua angkat dan anak angkat hanya sebatas hubungan pengasuhan, bukan hubungan nasab. Dalam islam, perbuatan durhaka kepada orang tua dilarang karena termasuk dalam dosa besar. Ada beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, seperti kasus anak durhaka yang merampas aset ibu sambungnya, serta kasus anak yang mengusir ibu angkatnya yang diangkat sejak usia 2 tahun untuk menguasai hartanya. Hukum memberikan hak kepada anak angkat atas warisan orang tua angkat jika proses pengangkatannya dilakukan melalui prosedur hukum yang benar. Durhaka kepada orang tua, terutama kepada ibu, ditetapkan sebagai salah satu dosa besar dalam islam.