pp 22 tahun 2021

pp 22 tahun 2021

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sebuah dokumen hukum yang mengatur aspek penting terkait lingkungan hidup di Indonesia. Dokumen ini mencakup kriteria baku mutu lingkungan hidup, izin lingkungan, kewajiban audit lingkungan dan sanksi administratif. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32. PP ini ditetapkan pada tanggal 02 Februari 2021 di Jakarta dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. PP ini mencabut beberapa peraturan pemerintah terkait lingkungan hidup yang sebelumnya telah diterbitkan. Sosialisasi dan pemahaman terkait isi PP No. 22 Tahun 2021 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di Indonesia.