login nuptk kemenag

login nuptk kemenag

Melalui layanan online SIMPATIKA Portal, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah mengembangkan berbagai program kerja yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Kemenag, termasuk digitalisasi portofolio, bantuan/beasiswa, tunjangan, diklat, sertifikasi, pemetaan mutu, dan program-program lainnya. Untuk mengakses layanan ini, PTK dapat menggunakan satu akun dengan Single Sign On Kementerian Agama Verval PTK. Aplikasi Verval PTK digunakan untuk memverifikasi dan memvalidasi data guru dan PTK di bawah Kemendikbud dan Kemenag. Dalam aplikasi ini, PTK harus login menggunakan NIK dan tanggal lahir. Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mengurus penerbitan dan pengecekan status NUPTK, serta update data calon peserta pendidikan profesi guru. Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK, dimana arsip NUPTK yang ditampilkan tersebut merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi SIMPATIKA Portal. Untuk pengajuan mutasi pada madrasah/sekolah induk, PTK dapat mengisi data perpindahan mutasi secara online di situs https://simpatika.kemenag.go.id/. Setelah mengisi data secara lengkap, PTK dapat mencetak Surat Pengajuan Mutasi Madrasah/Sekolah Induk (SM01) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat dengan dilengkapi lampiran yang tercantum di surat. Sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian yang berkelanjutan, SIM PKB, juga tersedia melalui SIMPATIKA Portal. PKB menjadi kendaraan utama dalam upaya membawa para guru pendidik pada perubahan yang diinginkan. Dalam SIMPATIKA Portal, PTK juga dapat mengakses berbagai informasi dan fasilitas terkait dengan data, sertifikasi, tunjangan, dan pengembangan karir. Untuk mengetahui status NUPTK, PTK dapat mencari dengan memasukkan nomor NUPTK pada kolom pencarian di Status NUPTK bagi GTK Kemendikbud/Kemenag pada SIMPATIKA Portal. Bagi PTK dengan status NUPTK aktif, di kolom Status akan tertulis “NUPTK AKTIF (terdaftar di Kemendikbud)”. NUPTK diberikan kepada seluruh Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK, dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.