uu illegal fishing

uu illegal fishing

Pengertian, Bentuk, dan Aturan Hukum Illegal Fishing di Indonesia Illegal Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal merupakan kegiatan yang melanggar hukum di Indonesia. Aktivitas ini merusak kelestarian ikan di laut Indonesia, merugikan ekonomi negara, merusak lingkungan, dan melecehkan kedaulatan negara. Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia memiliki serangkaian payung hukum, seperti UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing), Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Menurut jurnal Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia oleh Abdul Qodir dan Udiyo Basuki (2014:180-181), illegal fishing telah menyebabkan kerugian ekonomi bagi Indonesia sebesar rata-rata 1 juta ton ikan atau setara dengan Rp45 triliun per tahun. Pasal 69 ayat (4) dalam Undang-undang No 45 Tahun 2009 menyatakan bahwa dapat dilakukan penenggelaman kapal yang terbukti melakukan pengangkapan ikan tanpa izin. Sanksi pidana berupa denda dan penjara bagi pelaku illegal fishing tertera dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004. Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan, atau melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau merusak sumber daya ikan, akan dikenakan sanksi tersebut. Dasar hukum untuk menegakkan kedaulatan negara Republik Indonesia atas perairannya dengan kapal laut asing adalah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Illegal fishing menjadi kendala dalam pengelolaan perikanan di Indonesia. Kerugian akibat illegal fishing mencapai US$ 20 miliar atau setara dengan Rp240 triliun per tahun. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menerapkan peraturan menteri kelautan dan perikanan tentang organisasi dan tata kerja satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) untuk mengurangi aktivitas ini.


to4dmega388msigpadi1618rogtotortghospitalbocoranmaxliveowl77daftarjugalobatggbet188lovehkbonuspermainanbinggo88qqlivehartingnominasigambar