pasal 86 uu 13 tahun 2003

pasal 86 uu 13 tahun 2003

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN memiliki tujuan untuk melindungi tenaga kerja dan menjamin hak-hak dasar mereka, serta memastikan kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Undang-undang ini juga mengatur tentang landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, dan upaya perlindungan dan pengupahan pekerja. Di dalam undang-undang ini diatur bahwa pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas untuk keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja/buruh. Namun demikian, studi menunjukkan bahwa masih ada hak-hak pekerja yang belum terpenuhi dan terjadi kecelakaan kerja yang dapat dihindari. Oleh karena itu, perlu adanya implementasi pasal 86 Undang-undang ini dengan perspektif maqasid syariah yang sesuai dengan hifdul nafs. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Pengujian undang-undang ini terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan undang-undang ini. Ketenagakerjaan Indonesia diatur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mencapai produktivitas kerja yang optimal. Adanya koordinasi fungsional lintas sektoral antara pusat dan daerah juga dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan ketenagakerjaan. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja/buruh termasuk keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur di dalam pasal 86 dan 87 undang-undang ini. Namun, masih perlu adanya upaya untuk memperbaiki implementasi undang-undang ini dan memastikan hak-hak pekerja/buruh terpenuhi sesuai dengan maqasid syariah.