gaji pns tertinggi 2022

gaji pns tertinggi 2022

Daftar gaji pokok PNS golongan I hingga IV untuk tahun 2022 telah dirilis. Gaji ditentukan berdasarkan masa kerja dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Golongan I, yang merupakan golongan terendah, memiliki gaji sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sementara itu, golongan IV, yang merupakan golongan tertinggi, mendapatkan gaji sebesar Rp 3.044.300-5.901.200. Tukin atau tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi. Golongan IIIA hingga IIID memiliki gaji antara Rp2.579.400-4.797.000 berdasarkan masa kerja. Namun, CPNS yang belum ditetapkan sebagai PNS hanya mendapat 80% dari gaji total PNS. Tunjangan PNS dipengaruhi oleh besarnya tugas dan tanggung jawab. Seorang PNS di Kementerian Keuangan dapat memperoleh gaji dan tunjangan tertinggi. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Besaran gaji pokok PNS diatur berdasarkan golongan pangkat.