live chatting pajak

live chatting pajak

Solusi untuk masalah pajak dapat diakses dengan mudah melalui layanan live chat Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Layanan ini dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id dengan logo chat pajak di pojok kanan bawah. Pada kolom pertanyaan, pengguna disarankan untuk mengisinya sesuai dengan keadaannya saat ini. Layanan ini sangat membantu Wajib Pajak dalam mengakses informasi seputar pajak seperti pengaduan pelayanan perpajakan terkait sistem dan aplikasi, sikap SDM, sarana dan prasarana, penyelesaian permohonan Wajib Pajak, prosedur dan peraturan. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan terbaru berupa fitur live chat untuk membantu Wajib Pajak dalam memperoleh kode billing, kode verifikasi dan bahkan mendapatkan kembali EFIN yang terlupa melalui Twitter dan live chat. Pengaduan kode etik dan disiplin pegawai juga dapat dilakukan melalui layanan ini. Untuk mengakses layanan live chat Pajak, pengguna dapat membuka laman https://pengaduan.pajak.go.id pada browser yang digunakan, melakukan pendaftaran akun baru dan mengisi semua data yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak. Layanan ini semakin memudahkan Wajib Pajak dalam memperoleh informasi terkait pajak dan mengajukan pengaduan terkait pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, waktu operasional layanan live chat telah diperpanjang untuk melayani pengguna pada hari Senin hingga Jumat. Jadi, Kring Pajak adalah solusi terbaik untuk masalah Pajak dari rumah.