diskotik crown

diskotik crown

Breaking News: Diskotik Crown di Mangga Besar Disegel, Ratusan Pengunjung Terpapar Narkoba Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menutup Diskotik Golden Crown, yang terletak di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta pada hari Sabtu (8/2/2020). Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menemukan 107 pengunjung positif menggunakan narkoba. Rekomendasi penutupan Diskotek Golden Crown diterbitkan setelah BNN menemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Satpol PP menutup diskotek karena melanggar Pasal 56 Pergub nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Diskotik Golden Crown, yang terletak di Glodok Plaza, ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta setelah temuan 213 pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Puluhan Satpol PP menggeruduk Diskotik Crown yang terletak di Plaza Glodok. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta terkait penutupan diskotek Golden Crown. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana, mengatakan bahwa mereka akan menunggu relaas pemberitahuan putusan dari PTUN. Sementara itu, diskotek ini disegel dan ratusan pengunjung terpapar narkoba.