pp nomor 7 tahun 2021

pp nomor 7 tahun 2021

PP No. 7 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah sebuah peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia dan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. PP ini diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 Februari 2021 melalui situs resmi www.bpkp.go.id. PP ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU ini, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi fokus utama. PP ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 94, Pasal 104, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866). PP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.