pp 5 tahun 2021

pp 5 tahun 2021

PP No. 5 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dengan berbasis risiko. PP ini mencakup ketentuan umum, klasifikasi risiko, prosedur perizinan, pengawasan, dan sanksi dalam pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko. Peraturan ini juga menyatukan pengaturan, norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di beberapa sektor seperti pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, serta pendidikan dan kebudayaan. PP ini diundangkan pada 2 Februari 2021 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15. PP No. 5 Tahun 2021 adalah dokumen penting yang bisa diunduh secara gratis di situs JDIH Kemkominfo untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia.