juragan 99 kalah gugatan

juragan 99 kalah gugatan

Kronologi Juragan 99 Kalah Gugatan Merek MS Glow dan Harus Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar Juragan 99, Gilang Widya Pramana dan istri Shandy Purnamasari, harus membayar ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar akibat kekalahan dalam kasus sengketa merek dagang dengan PT PStore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow. Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia pada Selasa (12/7/2022). Pengadilan menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. Penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow untuk barang dan jasa kelas 3 (kosmetik) yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Gugatan pertama diajukan oleh istri Juragan 99, Shandy Purnamasari, ke Pengadilan Negeri Medan dan dimenangkannya. Namun, Putra Siregar tidak mau kalah dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, yang kemudian dimenangkan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia. Meski Juragan 99 cs mengaku bahwa MS Glow lebih dulu mendaftarkan merek dagangnya, pengadilan menyatakan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas merek dagang PS Glow dan PStore Glow. Kuasa hukum para tergugat, Hanis Advocates, menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan dan menilai bahwa putusan PN Niaga Surabaya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Akibat kekalahan ini, Juragan 99 dan istri Shandy Purnamasari harus membayar ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada PT PStore Glow Bersinar Indonesia.