peraturan presiden 86 tahun 2013

peraturan presiden 86 tahun 2013

PERPRES No. 86 Tahun 2013 - JDIH BPK RI Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum telah diresmikan pada tanggal 11 Desember 2013. Peraturan ini merupakan upaya dari Pemerintah Pusat untuk membantu memperbaiki kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan ini diterbitkan setelah dipertimbangkan bahwa tunjangan kinerja sangat penting dalam meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai. Peraturan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial T.E.U. Indonesia. Peraturan ini merinci berbagai jenis tunjangan yang diberikan kepada pegawai, yang meliputi honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, dan hak lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pegawai memiliki kondisi kerja yang berkualitas serta motivasi yang cukup untuk meningkatkan prestasi kerja mereka. Peraturan Presiden ini menjadi sangat penting bagi Kementerian Pekerjaan Umum. Oleh karena itu, diperlukan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional. Demi meningkatkan daya saing bangsa dalam bidang olahraga, Pemerintah Pusat juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Selain itu, terdapat pula beberapa peraturan yang berkaitan dengan nomor 86, seperti Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Badan Pusat Statistik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur, dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria juga menjadi salah satu peraturan presiden yang penting. Namun, semua peraturan presiden tersebut tidak akan dapat dibenahi tanpa adanya pengawasan dan kontrol. Oleh sebab itu, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK RI hadir sebagai lembaga pengawas untuk memastikan kebenaran dan keamanan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.