ajmi

ajmi

Manulife Indonesia Pailit - Hukumonline PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI), perusahaan asuransi jiwa terbesar keempat di Indonesia, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan ini memiliki lebih dari 500.000 nasabah dan total aset dikelola mencapai lebih dari Rp3,1 triliun. AJMI bekerja sama dengan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia dan PT Schroder Investment Management Indonesia sebagai manajer investasi untuk mengelola sebagian dana investasi. Meskipun AJMI dinyatakan pailit, perusahaan ini tidak menyerah untuk melindungi kepentingan nasabah, pemegang polis, agen, dan karyawan. Putusan Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga memberi peluang bagi kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera untuk mengajukan gugatan secara perdata terkait perselisihan deviden AJMI. PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) dinyatakan pailit pada Juni 2000, dan kurator DSS menemukan bahwa DSS mempunyai tagihan terhadap AJMI yang berasal dari deviden tahun 1999 yang belum dibagikan ke para pemegang saham, yang kemudian mengajukan permohonan pailit kepada AJMI. Laporan keuangan AJMI dan DPLK 2011 tersedia untuk diakses. (Sumber: hukumonline.com)


to4dmega388msigpadi1618rogtotortghospitalbocoranmaxliveowl77daftarjugalobatggbet188lovehkbonuspermainanbinggo88qqlivehartingnominasigambar