jabatan tertinggi pns

jabatan tertinggi pns

Pangkat Golongan PNS (Urutan, Kenaikan, Jabatan, Jenjang) - Selasar Pangkat golongan PNS memiliki jenjang dari eselon IV/b hingga eselon I/a, dimana jabatan struktural PNS pusat seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Penggolongan ruang kerja PNS ditandai dengan nama III/C, II/A, I/B, dan sebagainya sesuai jabatan yang diemban. Posisi ini seringkali juga terkait dengan masa kerja yang telah ditempuh. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama meliputi kepala lembaga pemerintah nonkementerian, sementara Jabatan Pimpinan Tinggi Madya mencakup sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, dan direktur jenderal. Untuk jenis yang paling tinggi ini, Jabatan Pimpinan Tinggi terbagi menjadi tiga, yaitu: Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dengan posisi JPT-VI dan JPT-V. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dengan posisi JPT-IV dan JPT-III. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, dengan posisi JPT-II dan JPT-I. Golongan PNS tertinggi adalah Golongan 4 atau yang disebut pembina, di mana pegawai yang menjadi pembina dituntut memiliki keahlian ilmu yang mendalam, matang, dan bijak selama masa jabatan atau masa kerja. PNS Golongan 4 bertanggung jawab membina serta mengembangkan sumber daya yang dimiliki demi terwujudnya visi dan misi lembaga tempat bekerja. Jabatan Fungsional PNS terdiri dari Jabatan Pelaksana seperti Klerek, Operator, dan Teknisi, sedangkan jenis Jabatan Pimpinan Tinggi meliputi JPT Pratama, JTP Madya, dan JPT Utama. Setiap golongan PNS dibagi menjadi berbagai jenis jenjang kepangkatan, dari juru muda hingga jabatan tertinggi dan kenaikan pangkat jabatan struktural PNS diberikan kepada PNS yang memenuhi kriteria. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lainnya. Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.