pp perkawinan

pp perkawinan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 9 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 1975 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 01 April 1975 Tanggal Pengundangan 01 April 1975 Tanggal Berlaku 01 Oktober 1975 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 10 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 1983 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 21 April 1983 Tanggal Pengundangan 21 April 1983 Tanggal Berlaku 21 April 1983 Sumber Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan didalamnya secara efektif mengaturmasalah pencatatan perkawinan, tatacara pelaksanaan perkawinan, tatacara perceraian, cara mengajukan gugatan perceraian, tenggang waktu bagi wanita yang mengalami putus perkawinan, pembatalan ... Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 45 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 1990 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 06 September 1990 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditetapkan: 31 Maret 1975 Berlaku: 30 September 1975 Sembunyikan Peraturan Dasar Hukum Peraturan Pelaksana Peraturan Terkait 0 0 % Undang-undang tersebut dikhawatirkan bisa menghasilkan perkawinan usia dini, yang mana dapat membahayakan generasi muda Indonesia. Kemudian dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan tidak tercatat demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul. Ayat (3) Pasal 49 mengatur bahwa Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975.