pp mengsad

pp mengsad

PP No. 11 Tahun 2019 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP ini mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. PP ini juga membahas jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin, batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum, dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif. PP ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta melaksanakan amanat Peraturan tentang Pemerintahan Daerah. PP ini dilaksanakan oleh Peraturan Pelaksana Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan 4 peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, salah satunya adalah PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hakim Ad Hoc PHI pada MA, Sugeng Santoso, menjelaskan sedikitnya 3 ketentuan dalam UU No.36 Tahun 2021 yang perlu dicermati. Dalam PP 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, diatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pengawasan umum sebagaimana yang dimaksud meliputi pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada Perangkat Daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, dan bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan. Kumpulan berita terkini dan terbaru Hukum terkait kriminal, pidana khusus, konstitusi, legislasi, dan detik's Advocate juga mendiskusikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang disalin oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, JDIH LKPP juga mengeluarkan Keputusan Deputi I Nomor 4 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Penunjukan Langsung Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi dan Putusan PA BOJONEGORO Nomor 190/Pdt.G/2011/PA.Bjn. Tanggal 4 April 2011 yang membahas suatu kasus di Bojonegoro.