pp no 74 tahun 2008

pp no 74 tahun 2008

PP No. 74 Tahun 2008 - JDIH BPK RI adalah aturan yang menetapkan jenis, bentuk, dan status guru di Indonesia. Aturan ini didasarkan pada undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Guru dan Sertifikasi. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru diundangkan Menkumham Andi Mattalatta di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2008 dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194. Aturan ini menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Peraturan ini juga mengatur beban kerja guru minimal 24 jam per minggu dalam pasal 52 ayat 2. Namun, alternative solusi perlu diperhatikan untuk mengatasi banyaknya guru yang belum mampu memenuhi beban kerja minimal tersebut. PP No. 19 Tahun 2017 juga mengenai perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, tetap menegaskan tugas dan tanggung jawab guru sebagai pendidik profesional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang sertifikasi guru sebagai bukti kualitas dan kompetensi dalam mengajar. Dalam menjalankan tugasnya, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem pengembangan karir guru untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam bidang pendidikan. Secara keseluruhan, PP No. 74 Tahun 2008 - JDIH BPK RI merupakan peraturan yang penting dalam menetapkan jenis, bentuk, dan status guru di Indonesia, serta memberikan dasar hukum untuk tugas dan tanggung jawab guru sebagai pendidik profesional.


to4dmega388msigpadi1618rogtotortghospitalbocoranmaxliveowl77daftarjugalobatggbet188lovehkbonuspermainanbinggo88qqlivehartingnominasigambar