world cup 2022 hak siar

world cup 2022 hak siar

Penyelenggara nobar harus mendapatkan izin tertulis dan membayar biaya kepada pemegang hak siar. Salah satu contohnya adalah petunjuk yang diberikan melalui akun Instagram, bahwa pembayaran hak lisensi nobar FIFA World Cup Qatar 2022 dan Premier League yang sah hanya dapat dilakukan melalui akun bank PT Indonesia Entertainment Grup. Emtek Group menjadi pemegang hak siar Piala Dunia 2022 yang diselenggarakan di Qatar pada November 2022 sampai Desember 2022. Pertandingan dapat ditayangkan secara gratis melalui stasiun TV seperti SCTV, Indosiar, OChannel, dan Mentari TV melalui saluran free-to-air TV. Total 64 pertandingan mulai dari babak penyisihan hingga final Piala Dunia dapat ditonton secara berbayar melalui live streaming Vidio. Selain itu, siaran langsung juga dapat ditonton melalui SCTV, Indosiar, dan TV OChannel. Sementara itu, SCM dan IEG berhak menayangkan Piala Dunia 2022 melalui free-to-air TV, platform over the top (OTT), dan platform satelit yang mereka miliki. Hak siar Piala Dunia 2022 di Qatar menjadi milik Emtek Group. Dalam rangka memastikan ketertiban dalam hal pelanggaran hak cipta atas konten pertandingan sepakbola terbesar di dunia ini, sebagai pemegang hak siar untuk gelaran FIFA World Cup 2022 dan Liga Inggris 2022-2025, SCM Grup menggelar sosialisasi dan informasi penindakan terkait potensi pelanggaran hak cipta tersebut. Pemegang hak siar Piala Dunia 2022 di Indonesia adalah PT Surya Citra Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Vidio Dot Com, dan PT Mediatama Televisi atau PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. Untuk menonton acara nobar secara resmi, dapat dilakukan melalui media dari pemegang hak siar Piala Dunia 2022 di Indonesia. Emtek sebagai pemegang hak siar Piala Dunia 2022 di Indonesia dilaporkan telah membayar senilai Rp636 miliar untuk menyiarkan 64 pertandingan ditambah beberapa turnamen FIFA lainnya yang akan disiarkan melalui SCTV, Indosiar, MOJI, Mentari TV, Vidio, dan Nex Parabola.