judi di indonesia

judi di indonesia

3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online di 2023, Deposit hingga Rp200 Triliun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan bahwa jumlah transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp200 triliun sejak awal tahun 2023 hingga saat ini. Menurut data laporan tersebut, selama periode 2017-2022, terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia. Meski pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah melarang bermain judi sejak tahun 1970-an, tetapi jeratan judi online semakin mencengkeram masyarakat di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses dari 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital sejak 2018 sampai dengan 10 Mei 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika dan PPATK berupaya melakukan pemantauan terkait judi online dan menindak tegas influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online. Pasal kejahatan perjudian diatur dalam dua pasal yakni Pasal 303 dan Pasal 303 bis dalam KUHP. Pada tahun 2020, sekitar 4.603 perkara perjudian ditangani di seluruh pengadilan negeri di Indonesia. Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Indonesia masuk dalam darurat judi online dengan judi online berbasis game slot telah merugikan masyarakat hingga Rp 27 triliun per tahunnya. Jumlah kasus perjudian di tahun 2022 sebanyak 3.974 perkara, meningkat 1.550 perkara atau 63,9 persen dibandingkan dengan tahun 2021. Dalam sejarah awal perjudian di Indonesia, menjamurnya jumlah rumah-rumah judi di Batavia cukup menguntungkan bagi orang-orang Belanda. Dalam skala besar, diperkirakan 3,2 juta masyarakat Indonesia akan terjerat dalam kegiatan perjudian online pada tahun 2023 dan deposit mencapai ratusan triliun rupiah. Untuk itu, PPATK dan pihak berwenang harus terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian online di Indonesia.