ktp orang cina bahasa cina

ktp orang cina bahasa cina

Kartu Identitas Penduduk (Hanzi: 居民身份证; Pinyin: Jūmín Shēnfènzhèng) adalah dokumen identitas resmi yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang di Republik Rakyat Tiongkok. Dokumen ini berisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor paspor, alamat, dan foto. Meski serupa dengan e-KTP WNI, Kartu Identitas Penduduk WNA memiliki perbedaan. Seorang Warga Negara Asing asal Tiongkok yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, sempat menjadi perbincangan karena memiliki e-KTP. Namun, hingga saat ini belum ada aturan yang melarang WNI untuk menggunakan nama Tiong Hoa. Hal ini dikarenakan tidak terdapat sanksi dalam Keppres 240/1967 yang dapat diterapkan jika nama Cina tidak dirubah menjadi nama Indonesia. Sementara itu, ada isu yang beredar di media sosial bahwa WNA tenaga kerja asing asal Tiongkok dibuatkan Kartu Identitas Penduduk WNI untuk kepentingan Pemilu 2024. Namun, informasi tersebut belum terkonfirmasi dan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri membantah keterlibatan mereka dalam pembuatan Kartu Identitas Penduduk WNI untuk WNA. Terkait dengan masalah diskriminasi budaya Cina di Indonesia, identitas Cina Bali menunjukkan bukti-bukti akulturasi yang sangat kuat. Ada perbedaan identitas antara etnis Cina dengan penduduk asli Indonesia yang disebut Pribumi, seperti perbedaan bahasa dan tulisan. Oleh karena itu, beberapa keluarga yang memiliki darah keturunan Cina memilih untuk memberikan nama Indonesia kepada anaknya meski orang tua mereka masih menggunakan nama Tiong Hoa.