apa arti dari demosi

apa arti dari demosi

Demosi: Apa itu, Dasar Hukum, dan Penyebabnya - Glints Blog Demosi adalah pemindahan jabatan karyawan di dalam suatu organisasi, instansi, atau perusahaan ke jabatan yang lebih rendah. Hal ini dapat mempengaruhi wewenang, tanggung jawab, pendapatan, dan beberapa keuntungan lainnya. Penjelasan tentang demosi disajikan untuk menyediakan informasi lebih lanjut tentang makna demosi dan informasi terkait demosi jabatan. Biasanya, demosi terjadi karena masalah kedisiplinan karyawan atau performa yang tidak sesuai. Proses demosi perlu dilakukan dengan tepat dan resmi, mulai dari pemanggilan, pemberian surat demosi karyawan, pemberian alasan, hingga kapan pemberlakuan demosi dimulai. Setelah itu, perusahaan perlu memberikan pembinaan serta dukungan agar di masa mendatang karyawan dapat memperbaiki performa dan mungkin bisa kembali ke jabatan sebelumnya. Dalam lingkungan institusi Polri, demosi diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP. Menurut Pasal 1 angka 24 perkap, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan yang lebih rendah. Demosi umumnya dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu wajib dan sukarela. Demosi wajib menggambarkan situasi di mana manajemen perusahaan telah membuat keputusan untuk menurunkan karyawan tersebut. Namun, dalam beberapa kasus, karyawan dapat memilih untuk menurunkan dirinya sendiri yang disebut 'penurunan pangkat secara sukarela.' Dasar hukum dari praktik demosi jelas dan berbeda-beda di masing-masing institusi atau perusahaan. Namun, secara umum, demosi dijalankan sebagai sanksi untuk masalah dalam kedisiplinan karyawan atau performa yang tidak sesuai. Lingkungan kerja dengan tingkat demosi yang lebih rendah juga dinilai sebagai tempat kerja yang sehat dan berkualitas. Selain itu, mutasi juga merupakan perpindahan karyawan dari satu unit ke unit lain baik secara horizontal maupun vertikal. Biasanya mutasi dilakukan dari unit yang kelebihan karyawan menuju unit yang kekurangan. Hal ini dilakukan agar distribusi karyawan dapat merata dan memaksimalkan potensi karyawan secara keseluruhan.