login npwp pribadi online

login npwp pribadi online

Pendaftaran NPWP Secara Online Melalui Dasbor Lupa password saat login? Klik opsi "Lupa Password" untuk melihat atau mereset password Anda. Belum memiliki akun? Klik opsi "Daftar" untuk wajib pajak baru yang belum memiliki akun. Cek NPWP dengan klik opsi "Cek NPWP" untuk memeriksa apakah NIK atau PT Anda sudah terdaftar NPWP. Aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online dapat dilakukan dengan login ke portal eksternal Direktorat Jenderal Pajak atau dapat juga mendaftar sebagai pengguna baru. Langkah pertama untuk mendaftar NPWP secara online adalah membuat akun di situs ereg.pajak.go.id. Pastikan email yang anda masukkan masih aktif dan sering Anda gunakan. Email juga akan digunakan pada formulir pendaftaran NPWP. Sistem pendaftaran wajib pajak secara online adalah bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak. Dengan sistem ini, proses pendaftaran wajib pajak tidak perlu datang ke KPP, karena sekarang sudah dapat dilakukan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id. Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 Telp: (+62) 21 - 525 0208.