pp 86 tahun 2015

pp 86 tahun 2015

PP No. 86 Tahun 2015 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah Republik Indonesia yang membahas penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan Persero PT Pertani T.E.U. Indonesia. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 25 November 2015 di Jakarta. PP No. 86 Tahun 2015 diambil sebagai bagian dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Peraturan ini menggantikan PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial T.E.U. Indonesia. Selain itu, PP No. 86 Tahun 2019 juga dibahas dalam peraturan ini yang membahas tentang keamanan pangan. PP No. 86 Tahun 2015 menjabarkan peraturan untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan Persero PT Pertani T.E.U. Indonesia. Peraturan ini dijadikan acuan oleh susunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.