pp tentang asn

pp tentang asn

PP No. 17 Tahun 2020 - JDIH BPK RI, atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengatur beberapa perubahan dalam Manajemen PNS yang mencakup pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan Jabatan Fungsional (JF), mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), penugasan PNS, pengembangan kompetensi, Batas Usia Pensiun (BUP) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan sebagainya. PP ini juga mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Dalam isi PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS disebutkan adanya sanksi sedang hingga berat bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan. PP ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Adapun hal penting yang diatur oleh Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 akan dijabarkan dalam penjelasan berikut. Kewenangan Pejabat Fungsional akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang juga menjadi dasar hukum Perpres ini. Selain itu, terdapat Undang-undang (UU) lain yang berkaitan dengan Manajemen PNS seperti Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020. PP No. 17 Tahun 2020 - JDIH BPK RI memberikan landasan hukum bagi Manajemen PNS yang komprehensif dan terarah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat tercipta PNS yang profesional dan memiliki disiplin yang baik dalam bekerja.