pasal 338 kuhp junto 55 dan 56

pasal 338 kuhp junto 55 dan 56

Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E? Pasal 338 KUHP berisi tentang tindak pidana pembunuhan, yang juga mencakup Pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP setelah terlibat dalam kasus kematian Brigadi J. Menurut Andi Rian dari Bareskrim Polri, Bharada E tidak melakukan pembelaan diri sehingga dijerat dengan pasal tersebut. Pasal 55 KUHP mengatur tentang pidana bagi pelaku yang merampas nyawa orang lain dengan pidana penjara maksimal lima belas tahun. Di sisi lain, Pasal 56 KUHP mengatur tentang membantu tindak pidana kejahatan. Penyidik juga mengaitkan Bharada dengan pasal lain selain Pasal 338, yaitu Pasal 340 yang mencakup subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Pasal 340 ini erat kaitannya dengan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Meskipun Pasal 338 KUHP lama masih berlaku, terdapat pula Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026. Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diatur dimana pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Pada kasus ini, Bharada E dinyatakan sebagai tersangka yang dijerat oleh Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.