uu hpp umkm dibawah 500 juta

uu hpp umkm dibawah 500 juta

UU HPP Diundangkan, Omzet UMKM Rp500 Juta Bebas Pajak Pemerintah Indonesia akan memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun. Aturan ini disahkan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10/2021). Menurut Pasal 17 ayat (1) UU 7/2021 tentang HPP, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh. Sementara itu, wajib pajak dengan omzet di atas Rp500 juta hanya akan dikenakan PPh final UMKM setiap omzet di atas Rp500 juta saja dengan tarif 0,5%. Ketentuan tersebut telah berlaku mulai bulan April 2022. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM juga mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Dalam hal omzet wajib pajak orang pribadi UMKM kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final UMKM. Namun, jika omzet usaha melebihi Rp500 juta, maka hanya selisih omzet di atas Rp500 juta yang dikenakan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sesuai dengan PP 23/2018. Perlu dicatat bahwa ketentuan pengenaan PPh final 0,5% masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan yang diatur dalam UU HPP. Sumber: DDTCNews