lhkasn menpan online

lhkasn menpan online

Si Harka atau Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk mengakses Si Harka, Anda dapat memasukkan NIP atau User ID dan Password. Untuk membantu dalam penggunaannya, Si Harka juga menyediakan panduan dan bantuan teknis bagi para ASN. Berikut adalah tata cara pengisian LHKASN melalui sistem SIHARKA: 1. Pegawai wajib lapor LHKASN harus menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password. 2. Login ke aplikasi SIHARKA melalui web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan password yang telah diberikan. 3. Ubah password sesuai keinginan masing-masing. 4. Isi laporan kekayaan sesuai yang telah disediakan. 5. Verifikasi dan monitor untuk memastikan kebenaran dan keterbukaan data. LHKASN merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN. Dengan menggunakan Si Harka, ASN dapat mengisi, mengubah, dan mencetak laporan harta kekayaan secara online dan mudah. Selain itu, Si Harka juga dilengkapi dengan fitur verifikasi dan monitoring untuk menjamin kebenaran dan keterbukaan data. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website https://daftar.menpan.go.id dalam waktu lima hari kerja mulai tanggal 14 Maret 2023 dan ditutup pada tanggal 20 Maret 2023 pukul 16.00 WIB. Pastikan email Anda dalam keadaan aktif, kata sandi atau password akan dikirimkan ke email terdaftar user terkait. Sampai saat ini, sekitar 800.000 orang ASN atau sekitar 20% dari total PNS telah menyampaikan LHKASN melalui aplikasi SiHarka. LHKASN dapat disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara atau SIHARKA yang merupakan aplikasi besutan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia. LHKASN merupakan laporan yang wajib diisi oleh masing-masing Pegawai ASN dengan mandat mengisi data online di website resmi siharka.menpan.go.id. Selain itu, LHKASN juga wajib untuk semua ASN, kecuali pejabat penyelenggara negara yang termasuk wajib LHKPN. Dalam rangka mengisi LHKASN 2023, Anda dapat login ke aplikasi SIHARKA melalui web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan password yang telah diberikan. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) wajib dilaporkan setiap tahunnya sebagai kegiatan rutin dan berkala.