passport online

passport online

Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Umum Anda ingin membuat paspor baru? Berikut ini informasi umum tentang persyaratan, biaya, mekanisme, dan prosedur untuk membuatnya. Anda dapat memohon paspor online atau manual dengan aplikasi M-Paspor, atau melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan di loket permohonan. Jika Anda ingin membuat paspor biasa secara online, yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip, Anda harus melengkapi persyaratan dengan KTP, akta kelahiran, atau surat keterangan pindah ke luar negeri. Setelah itu, Anda harus datang ke Kantor Imigrasi untuk wawancara, verifikasi, sidik jari, dan foto. Anda juga dapat mendaftar paspor online dengan aplikasi M-Paspor, seperti melengkapi data diri, kuesioner, foto, dan lokasi pengajuan. Pastikan juga Anda mengetahui rincian biayanya paspor online yang berlaku sejak 12 Oktober 2022 agar bisa membuat paspor sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda ingin membuat paspor secara manual, juga bisa dengan melekatkan dokumen kelengkapan persyaratan. Persyaratannya antara lain adalah memiliki kartu tanda penduduk yang masih berlaku (KTP), dan akta kelahiran, atau surat keterangan pindah ke luar negeri. Untuk membuat paspor biasa yang diterbitkan dengan menggunakan sistem informasi manajemen keimigrasian, Anda harus datang ke Kantor Imigrasi terdekat. Jangan lupa untuk membawa dokumen kelengkapan persyaratan seperti KTP, akta kelahiran dan surat keterangan pindah ke luar negeri. Jangan khawatir, Anda bisa membuat paspor baru dengan mudah dan praktis melalui aplikasi M-Paspor atau dengan mengajukan permohonan secara manual di Kantor Imigrasi. Yuk, segera lengkapi persyaratannya dan dapatkan paspor baru yang bisa membantumu bepergian ke luar negeri.