duit seratus ribu lama

duit seratus ribu lama

Rp100.000 - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Rp100.000,00 atau seratus ribu rupiah merupakan nilai nominal uang kertas yang masih beredar secara resmi di Indonesia hingga tahun 2022. Pada tanggal 1 November 1999, Bank Indonesia (BI) mencetak uang kertas Rp 100 ribu yang kemudian menjadi nominal uang paling besar di Indonesia. Pada tahun 2022, pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan 7 Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), termasuk uang pecahan Rp100.000 baru. Uang baru ini masih mempertahankan gambar pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang. Meskipun uang pecahan baru telah diperkenalkan, uang lama pun masih memiliki nilai tinggi. Namun, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk menukarkan uang rupiah emisi 1968, 1975, dan 1977 yang tidak berlaku sampai batas akhir Desember 2020. Perbedaan antara uang asli dan palsu Rp100.000 baru dapat dilihat dari sisi desain yang meliputi gambar 2 tokoh proklamator Indonesia, lambang negara, Kepulauan Indonesia, dan bunga anggrek. Sementara itu, gelar Soekarno dan Mohammad Hatta pada uang Rupiah Rp100.000 diterbitkan pada tahun 2016 telah diperbaharui menjadi Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta. Bagi kolektor, uang lembaran Rp100,00 yang dulunya menjadi kartal kini menjadi barang mewah.