pp 50 tahun 2012 pdf

pp 50 tahun 2012 pdf

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditetapkan di Jakarta. PP ini berisi tentang kebijakan nasional tentang SMK3 yang tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 mencabut PP Nomor 74 Tahun 2011 dan Pasal 6 dan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.