bandar judi di medan

bandar judi di medan

Ini Penampakan Rumah Mewah Bandar Judi Terbesar di Sumut, Letaknya di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang Pada Jumat (19/8/2022), Polda Sumatera Utara menggeledah rumah ABK alias Apin, bandar judi terbesar di Sumut, yang berada di Kompleks Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap dan kendaraan taktis diterjunkan ke lokasi. Ditkrimum Polda Sumut menetapkan 19 tersangka terkait penggrebekan dua lokasi judi yang berada di Kompleks Asia Mega Mas dan Kompleks MMTC Jalan Pancing, Medan. Para tersangka terdiri dari 14 pria dan lima perempuan yang berperan sebagai pemain, kasir, dan pengelola. Polisi juga menggerebek markas judi online di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggeledah dua rumah mewah milik Apin BK, bandar judi online terbesar Sumatera Utara di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang selama 6 jam pada Jumat (19/8/2022). Kepolisian Daerah Sumatra Utara belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka dalam penggerebekan markas operator judi online di perumahan elit Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Senin (8/8/2022) lalu. Saat penggerebekan, di dalam ruko yang memakai alibi rumah makan, polisi tidak menemukan siapapun. Bandar judi bernama Tek Siong dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti menyediakan sarana tempat bermain judi ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di Komplek Asia Mega Mas. Apin BK, pemilik bisnis judi tersebut, kabur ke Singapura melalui Bandara Kualanamu. Namun, ia ditangkap di Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia untuk diadili. Ada empat orang yang diamankan bersamanya dan saat itu ia sudah menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Penyidik telah melakukan pemeriksaan Saudara Niko Prasetia selaku leader dari operator dan kemudian melakukan gelar perkara penetapannya sebagai tersangka. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Jonni alias Apin BK (42).