pasal 298 bw

pasal 298 bw

Pasal 298 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - Cekhukum.com Pasal 298 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) atau KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) - Buku I tentang Orang - Bab XIV Kekuasaan Orang Tua (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) - Bagian 1 Akibat-akibat Kekuasaan Orang tua Terhadap Pribadi Anak menyatakan bahwa "tiap-tiap anak, dalam usia berapapun, wajib menaruh hormat dan segan terhadap bapak ibunya". Sebaliknya, orang tua wajib memelihara dan mendidik anaknya hingga dewasa. Pasal ini juga mengatur kekuasan orang tua terhadap diri anak, harta benda anak, dan hubungan orang tua dan anak tanpa memandang umur anak dan tak terbatas pada orang tua itu saja, tetapi meliputi pula nenek pihak ayah dan ibu. Dalam Pasal 298-306 BW, kekuasaan orang tua terhadap diri anak diatur mengenai kewajiban orang tua dalam memberikan penghidupan. Sedangkan Pasal 307-319 BW mengatur kekuasaan orang tua terhadap harta benda anak. Hubungan orang tua dan anak juga diatur dalam Passal 320-329 BW. Kewajiban anak terhadap orang tua diatur dalam Pasal 298 BW, yang menyatakan bahwa "tiap-tiap anak, dalam umur berapa pun juga, berwajib menaruh kehormatan dan keseganan terhadap bapak dan ibunya". Anak juga harus menaati orang tua, sedangkan orang tua mempunyai kewajiban memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa. Selain itu, Pasal 45-49 UU No. 1/1974 juga mengatur bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih dibawah umur dan belum kawin. Meskipun kekuasaan ortu sudah tidak ada lagi atau kehilangan hak untuk menjadi wali, mereka tetap berkewajiban memberikan penghidupan dan perlindungan. Dalam hal hubungan antara suami dan istri, Pasal 103 BW mengatur kewajiban saling menolong dan membantu. Mengenai perwalian, diatur dalam Pasal 299 BW. Hak kewargaan tidak tergantung pada hak kenegaraan, sedangkan anak yang ada dalam kandungan dianggap telah lahir sesuai kepentingannya. Anak yang lahir dari perkawinan dianggap sah, sesuai dengan Pasal 250 BW. Pasal 298 BW adalah asas kebebasan berkontrak, yang berarti bahwa anak harus menghormati orang tuanya dan tunduk kepada mereka, sedangkan orang tua berkewajiban memelihara dan membesarkan anaknya. Jaksa Pengacara Negara bisa melakukan permohonan pembebasan orang tua dari kekuasaannya jika terdapat pelanggaran hak anak atau kekerasan terhadap anak.