judi yang halal

judi yang halal

Hukum Judi Dalam Islam: Awas! Inilah 10 Dalil Haramnya Judi - Muslim.or.id Judi merupakan kegiatan yang masih sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saat ini. Namun, dalam Islam, perjudian merupakan tindakan yang dilarang dan diharamkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang menyatakan bahwa meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah termasuk perbuatan syaitan. Para ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali juga menyatakan bahwa unsur utama dalam permainan judi adalah sesuatu yang dipertaruhkan. Meskipun judi menjanjikan kemenangan, namun kemenangan dalam judi adalah suatu ketidakpastian. Selain itu, hasil dari judi hukumnya haram ketika dimanfaatkan untuk bersedekah. Sebab, orang yang memperoleh harta dengan cara yang tidak benar, baik itu melalui judi, korupsi, mencuri, dan sejenisnya, tidak boleh memanfaatkan harta tersebut. Dalam Islam, hanya undi-mengundi yang halal seperti yang dilakukan pada zaman Rasulullah SAW seperti mengundi siapa yang berhak untuk mengumandangkan adzan atau mendapatkan barisan di saf terdepan dalam sholat yang diperbolehkan. Oleh karena itu, sebagai umat muslim, kita harus menjauhi perjudian dan tidak menganggapnya sebagai alat untuk menghibur diri atau mencari uang. Sebab, judi merupakan perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam Islam.