lhkasn online

lhkasn online

e-LHKPN adalah aplikasi online yang digunakan untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara di Indonesia. Aplikasi ini diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dapat membantu Anda mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan mengurus pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan mudah dan cepat. Selain itu, ada juga sistem informasi pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara (ASN) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dapat diakses dengan memasukkan NIP atau User ID dan Password. Sistem informasi ini disebut Si Harka dan dilengkapi dengan panduan penggunaan dan bantuan teknis bagi para ASN. Dalam Si Harka, terdapat juga layanan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Pemindahan domain LHKASN saat ini dapat diakses melalui aplikasi SERAYA. Ada tata cara pengisian LHKASN melalui sistem SIHARKA, termasuk menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password, login ke aplikasi SIHARKA menggunakan NIP dan password yang telah diberikan, ubah password sesuai kehendak masing-masing, dan mengisi laporan kekayaan sesuai formulir yang tersedia. LHKASN dimaksudkan untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan oleh aparatur sipil negara. Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. Penting untuk diketahui bahwa pegawai wajib lapor LHKASN dan harus menghubungi PIC untuk mendapatkan password serta melaporkan LHKASN sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses Si Harka atau mengunduh beberapa file pendukung yang disediakan seperti formulir permohonan aktivasi e-filing LHKPN, formulir permohonan aktivasi e-registration LHKPN, panduan pendaftaran akun e-filing LHKPN, dan petunjuk teknis pembuatan akun administrator. Pastikan email Anda dalam keadaan aktif, karena kata sandi/password akan dikirimkan ke email terdaftar user terkait. \t