pp 99 dihapus

pp 99 dihapus

MA Membatalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor, Bagaimana Kini ... - DetikNews Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 atau yang dikenal sebagai PP Pengetatan Remisi Koruptor. Hal ini berarti bahwa pemberian remisi kepada narapidana kasus kejahatan berat, seperti koruptor, bandar narkoba, dan terorisme, akan kembali sesuai dengan PP 32/1999. MA memutuskan bahwa aturan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menjadi aturan induknya. MA juga menilai persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat diskriminatif. Sebagai gantinya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2022. Peraturan ini akan menggantikan PP 99 Tahun 2012 dan menetapkan bahwa hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Namun, adanya keputusan ini dinilai kontroversial karena menunjukkan sikap yang lebih permisif terhadap kasus korupsi. Pada aturan sebelumnya, bagi koruptor yang ingin mendapatkan pembebasan bersyarat, Menkumham harus mensyaratkan si koruptor sudah membayar denda dan uang pengganti. Di sisi lain, Kemenkumham juga menegaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi masih didasarkan pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan mengingat bahwa PP itu sendiri sudah dibatalkan oleh MA. Sementara itu, Pemerintah juga telah menetapkan bahwa tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Namun, hal ini akan menjadi topik yang terus diperdebatkan di kalangan masyarakat.