tata cara pengisian spt 1770

tata cara pengisian spt 1770

Cara Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Pajak 1770, Terbaru dan Terlengkap Untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi 1770, penggunaan e-Form sangat diperlukan karena formulir SPT 1770 agak rumit dibandingkan 1770 S dan 1770 SS. E-Form dan e-Filing hampir sama dan dapat diakses dari DJP Online. Panduan Lengkap Membuat Formulir SPT 1770 dapat ditemukan pada aplikasi e-SPT Pajak Pribadi Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Perorangan harus dilakukan oleh semua wajib pajak. Ada tiga formulir yang dapat digunakan tergantung pada kategori penghasilan dan pekerjaan masing-masing pada formulir 1770 S, formulir 1770 SS, dan formulir 1770. Untuk melihat fitur lengkap dan contoh pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pribadi 1770, dapat diakses pada artikel ini. Pastikan untuk membuat tanda segi empat hitam di keempat sudut formulir sebagai pembatas agar dokumen dapat dipindai dan gunakan ukuran kertas F4 (8,5 x 13 inci). Jangan sampai kertas rusak, sobek, terlipat, atau kusut. Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form, wajib pajak perlu memastikan telah mempunyai akun DJP Online dan dokumen yang perlu disiapkan. Dalam pelaporan melalui e-Filing 1770 SS, buka https://djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP, password, dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. Pilih layanan “e-Filing” dan “Buat SPT”. Jawab beberapa pertanyaan sebelum dapat mengakses SPT 1770 SS. Bagi WP Pribadi karyawan/pegawai dengan penghasilan minimal atau lebih dari Rp60.000.000 setahun, formulir SPT yang digunakan adalah 1770 S. Caranya dapat dilakukan melalui e-Filing dan tahapan pengisian SPT Tahunan 1770S dapat diakses pada Mekari atau Klikpajak. Periode pelaporan SPT Tahunan dimulai tiap 1 Januari hingga 31 Maret bagi orang pribadi dan hingga 30 April bagi wajib pajak badan. Kedua formulir SPT Tahunan tersebut memiliki cara pengisian yang berbeda sehingga perlu diperhatikan dalam melapor.