pp no 99 tahun 2012

pp no 99 tahun 2012

PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (TEU) adalah sebuah peraturan pemerintah yang sangat penting dalam menyatukan hak warga binaan pemasyarakatan di Indonesia. Peraturan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2012. Peraturan ini mengatur tentang tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi dan kejahatan lainnya yang dapat mempengaruhi pemberian hak warga binaan pemasyarakatan. Namun, beberapa pasal dalam peraturan ini dinilai tak sesuai dengan aturan induknya, yakni UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Beberapa hakim agung seperti Supandi, Yodi Martono, dan Is Sudaryono membatalkan beberapa pasal dalam PP No. 99 Tahun 2012 yang telah dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Para pemohon mengajukan uji materi atas empat pasal, dimana korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan negara secara luas. Meskipun demikian, PP No. 99 Tahun 2012 tetap dianggap sebagai peraturan pemerintah yang sangat penting dan sejarah dalam menjamin hak warga binaan pemasyarakat di Indonesia. Anda bisa mengunduh konten premium dari Hukumonline Pro untuk mengakses koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam mengenai peraturan ini.