pp 12 2017

pp 12 2017

PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan aturan pemerintah yang penting di Indonesia. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2017 dan diberlakukan pada tanggal 7 April 2017. PP ini bertujuan untuk menyelenggarakan dan mengawasi pemerintahan daerah dengan baik. Kebijakan pembinaan dan pengawasan dilakukan setiap lima tahun sekali dan menjadi bagian dari dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah. Selain itu, kebijakan tahunan juga disusun khususnya untuk pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan. Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 12 Maret 2019 dan mencabut PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan pelaksanaannya harus ditetapkan dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.