pajak dibawah 500 juta

pajak dibawah 500 juta

UMKM Omzet Dibawah 500 Juta Bebas Pajak - PAJAK.COM Peraturan terbaru telah hadir dari lembaga Pajak untuk Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Peraturan baru tersebut berlaku mulai 1 April 2022 dan menyatakan bahwa perusahaan UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta akan bebas pajak atau dikenakan tarif pajak 0%. Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 500 juta dalam 1 tahun tidak perlu membayar PPh. Namun, jika wajib pajak memiliki omzet di atas Rp 500 juta, maka setiap omzet di atas Rp 500 juta akan dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. Ketentuan tentang batas peredaran bruto tidak kena pajak sejumlah Rp 500 juta bagi pelaku UMKM resmi berlaku mulai bulan ini, dan seluruh ketentuan tentang PPh dalam UU HPP mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Pemerintah juga akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun sesuai dengan aturan baru, yakni PP 55/2022. DJP Kementerian Keuangan juga menyampaikan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tergolong pelaku usaha kecil yang memiliki penghasilan atau omzet tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun tidak perlu menyetor PPh. Namun, jika omzet usaha telah melebihi Rp 500 juta dalam tahun pajak tertentu, maka selisih di atas Rp 500 juta tersebut akan dikenakan PPh final. Aturan tersebut menjadi bagian dari reformasi pajak yang dilakukan pemerintah dan kini tersedia fasilitas untuk melaporkan SPT tahunan PPh bagi UMKM orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp500 juta. Ketentuan dalam UU HPP yang telah berlaku di tahun ini menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak, tidak dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen. Namun demikian, perlu dipahami bahwa ketentuan pengenaan PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018 masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UU HPP. DJP juga mengingatkan bahwa ketentuan batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta hanya berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM dan wajib pajak badan tidak bisa menikmati ketentuan tersebut meski memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar.