uang 10 ribu lama

uang 10 ribu lama

Rp10.000 - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Rp10.000 (dibaca Sepuluh ribu rupiah) adalah nilai nominal uang kertas yang masih beredar secara resmi di Indonesia hingga tahun 2022. Namun, beberapa warganet mengeluh di media sosial Twitter bahwa uang pecahan Rp 10.000 lama sudah tidak berlaku lagi. Hal ini membuat beberapa penunggu warung ragu untuk menerimanya. Meskipun begitu, bagi sebagian orang, uang kuno atau uang lama memiliki nilai yang tinggi. Beberapa contoh uang kuno Indonesia yang memiliki nilai tinggi antara lain Rp1.000 kertas bergambar Lompat Batu Pulau Nias dan Rp10.000 tahun 1985 bergambar depan Kartini dan belakang Wisuda. Di samping itu, terdapat juga uang kertas Bank Indonesia terbaru yang diluncurkan pada tahun 2022. Uang TE 2022 terdiri dari pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Untuk menambah wawasan tentang uang Indonesia dari masa ke masa, beberapa uang kuno Indonesia yang menampilkan gambar pahlawan seperti Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, serta Ir. H. Djuanda Kartawidjaja dapat ditemukan dalam pecahan uang kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp10 ribu. Meskipun begitu, diperlukan kehati-hatian dalam menukar uang yang telah dicabut dari edaran. Masyarakat dapat menukarkan uang dalam jangka waktu 10 tahun sejak dicabut, dan dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.