rupiah kilat ilegal

rupiah kilat ilegal

OJK Ungkap Daftar 173 Pinjol Ilegal per 1 Desember 2023, Cek Sekarang Masyarakat harus mengetahui daftar pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar pada tanggal 1 Desember 2023. Menurut informasi dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Sabtu (11/11/2023), telah terdapat 173 pinjol ilegal yang terdeteksi dan diblokir. Jumlah ini menambah 4.567 pinjol ilegal yang sejak 2018 hingga Februari 2023, telah ditutup oleh pihak berwenang. Masyarakat diimbau selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi. Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk memeriksa daftar 85 pinjol ilegal per Februari 2023 yang tercantum dalam daftar resmi pemerintah. Untuk menanggulangi masalah pinjaman online ilegal, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup sebanyak 4.432 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Desember 2022. Pada bulan Desember 2022, SWI menemukan 80 platform baru yang menawarkan pinjaman online ilegal. Pemerintah juga telah mengumumkan daftar pinjaman online resmi dan terdaftar di OJK yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Dalam daftar tersebut terdapat 9 aplikasi teknologi fintech yang telah mendapat izin operasional dari pemerintah. Pinjaman online ilegal biasanya mencari nasabah melalui platform online dan dapat menimbulkan risiko penipuan, bunga tinggi, dan pelanggaran privasi. Oleh karena itu, Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo) dan OJK telah menutup dan memutus akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal dari tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021. Pada tahun 2021 saja, ada 151 laman dan aplikasi pinjol ilegal yang diblokir oleh Kominfo hingga pertengahan bulan Oktober. Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan daftar resmi pinjaman online terdaftar dan menghindari pinjaman online ilegal untuk melindungi diri dari risiko finansial yang tidak diinginkan.