omset 500 juta tidak kena pajak

omset 500 juta tidak kena pajak

Ingat! Batas Omzet UMKM Tak Kena Pajak Rp500 Juta Berlaku... - DDTCNews Wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh final UMKM dapat memperoleh fasilitas batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta. Jika peredaran bruto wajib pajak tersebut di bawah Rp500 juta dalam setahun, maka tidak perlu membayar pajak. Namun, jika omzetnya melebihi Rp500 juta, hanya omzet yang melebihi Rp500 juta yang dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, Pasal 60 menyatakan UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto. Namun, DJP mengingatkan bahwa batas omzet ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Sedangkan wajib pajak badan tidak dapat menikmati ketentuan tersebut.